Pages

Jumat, 18 Maret 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS RW.13 PERIODE 2015 – 2020


Kepengurusan RW.13 Komp. Bumi Harapan periode 2015 - 2020 telah terbentuk dan untuk lebih memperjelas tugas dan fungsi pokok dari masing-masing kelompok tugas, maka Ketua RW.13 terpilih telah membuat pedoman tugas pokok dan fungsi pengurus. Adapun penjabaran dari tugas pokok dan fungsi pengurus dapat dijelaskan seperti berikut di bawah, yaitu :

1.        Ketua RW :
a.          Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda pemerintahan Rukun Warga 13
b.         Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan kepengurusan RW.13  dan kegiatan warga lainnya yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
c.          Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong.
d.         Memastikan terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW.13 serta antara pengurus RT/RW dengan warga.
e.          Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing bidang dan kelengkapan struktur organisasi RW.13.
f.          Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
g.         Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
h.         Bersama dengan Sekretaris  dan bidang terkait untuk memberikan pelayanan administratif pemerintahan kepada warga.
i.           Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kab. Bandung cq Kepala Desa Cibiruhilir dan  menyampaikan  berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kab. Bandung cq. Kepala Desa Cibiruhilir atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
j.           Mewakili warga RW.13 beserta jajarannya dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
k.         Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW.13 jika dianggap perlu;

2.        Sekretaris :
a.          Sekretaris I (Kegiatan Internal) dan Sekretaris II (Kegiatan Eksternal)  bertugas membantu Ketua  RW.13 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan dan hubungan serta kerja sama antar lembaga.
b.         Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
c.          Mengelola seluruh administrasi pengurus RW.13, kearsipan dan surat menyurat;
d.         Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
e.          Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW.13;
f.          Membuat laporan atas kegiatan RW.13 untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya;
g.         Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
h.         Mengatur  dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi  secara umum.
i.           Membuat  surat resmi yang dikeluarkan Pengurus RW.13
j.           Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
k.         Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah masyarakat ditingkat RW;
l.           Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW .

3.        Bendahara
a.          Bendahara I dan II   bertugas membantu Ketua  RW.13 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan
b.         Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RW.13 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW.13;
c.          Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW.13;
d.         Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
e.          Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
f.          Mengusahakan  secara kreatif  sumber dana kas diluar iuran wajib warga.
g.         Mencermati, menganalisa dan  mengkritisi setiap kebijakan pengeluaran dan pemasukan dana.
h.         Mengoptimakan pemasukan kas RW dengan mengurangi kendala yang terjadi di lapangan dan menstandarisasi iuran RT
i.           Menambah sumber pemasukan kas RW dari sumber yang belum dikelola RW sebelumnya berdasarkan potensi yang dimiliki lingkungan RW.
j.           Mengelola barang dan jasa inventaris RW.13;
k.         Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW dan Ketua RT.

4.        Bidang Keamanan

Tugas Pokok :
a.          Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
b.         Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
c.          Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Fungsi :
a.          Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b.         Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
c.          Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
d.         Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.13 agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
e.          Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
f.          Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam tugas dan tanggungjawabnya serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
g.         Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
h.         Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
i.           Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.

5.        Bidang Lingkungan dan RTH

Tugas Pokok :
a.          Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.
b.         Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
c.          Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.
d.         Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
e.          Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
f.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas bagian Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau.

Fungsi :
a.          Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b.         Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
c.          Pengkoordinasian dengan sanggotanya agar terwujud keserasian rencana kerja.
d.         Pengkoordinasian dengan fungsi-fungsi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.13 agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
e.          Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
f.          Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
g.         Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam bidang tugasnya  serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
h.         Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).
i.           Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
j.           Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.

 6.        Bidang Pemuda & Orsenibud

Tugas Pokok :
a.          Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
b.         Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
c.          Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.13.
d.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

Fungsi :
a.          Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b.         Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
c.          Pengkoordinasian dengan anggotanya agar terwujud keserasian rencana kerja;
d.         Pengkoordinasian dengan fungsi-fungsi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.13 agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
e.          Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
f.          Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
g.         Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam bidang tugasnya serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
h.         Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
i.           Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
j.           Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga serta Seni Budaya.

7.        Bidang Kerohanian

Tugas Pokok :
a.    Meningkatkan kesadaran beragama dan saling harga menghargai antar pemeluk agama
b.   Melaksanakan kewajiban pengurus RW dalam hal adanya warga yang mengalami masalah duka  
c.    Membuat schedule program keagamaan yang lebih baik dalam hal pengajian rutin tingkat RW.

Fungsi :
a.    Menyusun rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dalam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
b.   Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
c.    Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
d.   Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
e.     Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.

8.        Bidang  PKK dan Sosial

Tugas Pokok :
a.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
b.      Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
c.       Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
d.      Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
e.       Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
f.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.

Fungsi :
a.       Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b.      Penyelenggaraan kegiatan PKK sesuai dengan rencana.
c.       Pengkoordinasian dengan fungsi-fungsi terkait agar terwujudnya keserasian program kerja yang akan dilaksanakan.
d.      Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
e.       Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
f.       Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam tugas dan tanggung jawabnya serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
g.      Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
h.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
i.        Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.

9.        Bidang  Posyandu

Tugas Pokok :
a.       Menyiapkan data dan informasi tentang keadaan dan perkembangan Posyandu, Kader, Pengurus Posyandu, Kelompok Sasaran, Cakupan Program serta perangkat pemerintahan tingkat RT
b.      Menganalisis masalah dan kebutuhan pembinaan serta menetapkan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi Posyandu. 
c.       Menyusun rencana tindak lanjut terhadap pemecahan masalah.
d.      Melakukan pemantauan dan bimbingan teknis pengelolaan program posyandu dalam bentuk fasilitas proses.
e.       Menginformasikan masalah yang dihadapi kepada sektor terkait dalam rangka pemecahan masalah.
f.       Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Ketua RW.


Fungsi :
a.       Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternative pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
b.      Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
c.       Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal;
d.      Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
e.       Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
f.       Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua RW dan Ketua Pokja Posyandu Desa Cibiru Hilir.



Ditetapkan di  : Cibiruhilir
                                                                                                          Pada Tanggal  : 01 Januari 2016        
                                                                                                          KETUA RUKUN WARGA 13






                                                                                                                AHMAD  HIDAYAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar