Kepengurusan RW.13 Komp. Bumi Harapan periode 2015 - 2020 telah terbentuk dan untuk lebih memperjelas tugas dan fungsi pokok dari masing-masing kelompok tugas, maka Ketua RW.13 terpilih telah membuat pedoman tugas pokok dan fungsi pengurus. Adapun penjabaran dari tugas pokok dan fungsi pengurus dapat dijelaskan seperti berikut di bawah, yaitu :
1.
Ketua RW :
a.
Bertanggungjawab
penuh terhadap kelangsungan jalannya roda pemerintahan Rukun
Warga 13
b.
Memfasilitasi
pelaksanaan berbagai kegiatan kepengurusan RW.13 dan kegiatan warga lainnya yang berbentuk
swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari
perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
c.
Menciptakan
iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina
kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat,
secara gotong royong.
d.
Memastikan
terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama
pengurus RT dan RW.13 serta antara pengurus RT/RW dengan warga.
e.
Mengkoordinasi,
memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing bidang dan kelengkapan struktur organisasi RW.13.
f.
Mengkoordinasikan
pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai
sinergi bersama;
g.
Bersama-sama
dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah
kemasyarakatan yang dihadapi warga;
h.
Bersama
dengan Sekretaris dan bidang terkait untuk memberikan pelayanan
administratif pemerintahan
kepada warga.
i.
Mengkomunikasikan
aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kab.
Bandung cq Kepala Desa
Cibiruhilir dan menyampaikan berbagai informasi
relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kab. Bandung
cq. Kepala Desa
Cibiruhilir atau dari pihak-pihak lain kepada
seluruh warga;
j.
Mewakili warga RW.13 beserta
jajarannya dalam melakukan hubungan/kerjasama
dengan pihak-pihak luar.
k.
Melakukan
reshuffle/ rotasi kepengurusan RW.13
jika dianggap perlu;
2.
Sekretaris :
a.
Sekretaris
I (Kegiatan
Internal) dan Sekretaris II (Kegiatan Eksternal) bertugas membantu Ketua
RW.13 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan dan hubungan serta kerja sama antar
lembaga.
b.
Bertugas
mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
c.
Mengelola
seluruh administrasi pengurus RW.13, kearsipan dan surat menyurat;
d.
Bertugas
mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
e.
Menyelenggarakan
koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang
ditetapkan oleh Ketua RW.13;
f.
Membuat
laporan atas kegiatan RW.13 untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai
dengan tingkat relevansinya;
g.
Bekerja
sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran
data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
h.
Mengatur
dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
i.
Membuat
surat resmi yang dikeluarkan Pengurus RW.13
j.
Menerima,
mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
k.
Membantu
dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah masyarakat ditingkat RW;
l.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW .
3.
Bendahara
a.
Bendahara
I dan II bertugas membantu
Ketua RW.13 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan
b.
Mengelola
administrasi dan cash flow keuangan RW.13 dalam rangka mendukung seluruh
kegiatan dalam ruang lingkup RW.13;
c.
Membuat
rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh
kegiatan program RW.13;
d.
Berkoordinasi
dengan Koordinator
Bidang untuk menetapkan alokasi anggaran
atas rencana kegiatan yang disusun;
e.
Mengelola
seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
f.
Mengusahakan
secara kreatif sumber dana kas diluar iuran wajib warga.
g.
Mencermati,
menganalisa dan mengkritisi setiap kebijakan pengeluaran dan pemasukan
dana.
h.
Mengoptimakan
pemasukan kas RW dengan mengurangi kendala yang terjadi di lapangan dan
menstandarisasi iuran RT
i.
Menambah
sumber pemasukan kas RW dari sumber yang belum dikelola RW sebelumnya
berdasarkan potensi yang dimiliki lingkungan RW.
j.
Mengelola
barang dan jasa inventaris RW.13;
k.
Membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan
sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW dan Ketua RT.
4.
Bidang
Keamanan
Tugas Pokok
:
a.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang
keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan
tenteram.
b.
Meningkatkan
kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
c.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan
serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang
berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Fungsi :
a.
Penyusunan
rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b.
Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
c.
Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
d.
Pengkoordinasian
dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.13 agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
e.
Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
f.
Pelaksanaan
pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam tugas dan tanggungjawabnya serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
g.
Penyusunan
laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
h.
Pemberian
saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
i.
Penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.
5.
Bidang
Lingkungan dan RTH
Tugas Pokok
:
a.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara
kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan
lingkungan hidup.
b.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan
kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
c.
Melaksanakan
usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan
penghijauan.
d.
Memelihara
kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat
dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
e.
Membuat
taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW
yang berkaitan langsung dengan tugas bagian Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau.
Fungsi :
a.
Penyusunan
rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b.
Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
c.
Pengkoordinasian
dengan sanggotanya agar terwujud keserasian rencana
kerja.
d.
Pengkoordinasian
dengan fungsi-fungsi
yang sesuai dengan bidangnya pada
setiap RT di wilayah RW.13 agar terwujudnya keserasian rencana
kerja.
e.
Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
f.
Pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing.
g.
Pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam bidang tugasnya serta mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
h.
Penyusunan
laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).
i.
Pemberian
saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
j.
Penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.
6.
Bidang Pemuda & Orsenibud
Tugas Pokok
:
a.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat.
b.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan
kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
c.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan
kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada
di wilayah RW.13.
d.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi
pemuda dan olahraga.
Fungsi :
a.
Penyusunan
rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b.
Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
c.
Pengkoordinasian
dengan anggotanya agar terwujud keserasian rencana
kerja;
d.
Pengkoordinasian
dengan fungsi-fungsi
yang sesuai dengan bidangnya pada
setiap RT di wilayah RW.13 agar terwujudnya keserasian rencana
kerja;
e.
Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
f.
Pengawasan
terhadap kegiatan masing-masing;
g.
Pelaksanaan
pencatatan segala kegiatan dalam bidang tugasnya serta
mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
h.
Penyusunan
laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
i.
Pemberian
saran dan pendapat pada Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
j.
Penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW yang
berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga serta Seni Budaya.
7.
Bidang Kerohanian
Tugas Pokok
:
a. Meningkatkan kesadaran beragama dan saling harga menghargai antar
pemeluk agama
b. Melaksanakan kewajiban pengurus RW
dalam hal adanya warga yang mengalami masalah duka
c. Membuat schedule program keagamaan
yang lebih baik dalam hal
pengajian rutin tingkat RW.
Fungsi :
a.
Menyusun rencana program-program keagamaan
untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dalam
bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
b. Pelaporan dan bertanggung jawab
langsung kepada Ketua
c. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
d. Pemberian saran dan pendapat pada
Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
e. Penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi
Keagamaan.
8.
Bidang PKK dan Sosial
Tugas Pokok
:
a. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga
berencana.
b. Mengkoordinasikan kegiatan
partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
c. Melaksanakan usaha-usaha di kalangan
keluarga dan masyarakat.
d. Memberikan bimbingan dan penyuluhan
kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam
pembangunan.
e. Meningkatkan pengetahuan keluarga di
bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian
dan kesejahteraan sosial.
f. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan langsung dengan
tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
Fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
b. Penyelenggaraan kegiatan PKK sesuai dengan rencana.
c. Pengkoordinasian dengan fungsi-fungsi terkait agar terwujudnya keserasian program kerja yang akan dilaksanakan.
d. Pengendalian kelompok-kelompok kerja
yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
e. Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing.
f. Pelaksanaan perkembangan dan
mencatat segala kegiatan dalam tugas dan tanggung jawabnya
serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
g. Penyusunan laporan secara berkala
(triwulan, semester, tahunan )
h. Pemberian saran dan pendapat pada
Ketua RW sesuai bidang tugasnya.
i.
Penyelenggaraan
tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.
9.
Bidang Posyandu
Tugas Pokok :
a. Menyiapkan data dan informasi
tentang keadaan dan perkembangan Posyandu, Kader, Pengurus Posyandu, Kelompok
Sasaran, Cakupan Program serta perangkat pemerintahan tingkat RT
b. Menganalisis masalah dan kebutuhan
pembinaan serta menetapkan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi
Posyandu.
c. Menyusun rencana tindak lanjut
terhadap pemecahan masalah.
d. Melakukan pemantauan dan bimbingan
teknis pengelolaan program posyandu dalam bentuk fasilitas proses.
e. Menginformasikan masalah yang
dihadapi kepada sektor terkait dalam rangka pemecahan masalah.
f. Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan
kegiatannya kepada Ketua RW.
Fungsi :
a. Menganalisa masalah dan kebutuhan
intervensi program berdasarkan pilihan alternative pemecahan masalah sesuai
dengan potensi dan kebutuhan lokal;
b. Menyusun rencana kegiatan tahunan
dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan
pembinaan Posyandu;
c. Melakukan bimbingan, pembinaan,
fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan
Posyandu secara rutin dan terjadwal;
d. Memfasilitasi penggerakan dan
pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam
mengembangkan Posyandu;
e. Mengembangkan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan kepada Ketua RW dan Ketua Pokja Posyandu Desa Cibiru Hilir.
Ditetapkan di : Cibiruhilir
Pada
Tanggal : 01 Januari 2016
KETUA
RUKUN WARGA 13
AHMAD
HIDAYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar