Pengertian KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Karang Taruna adalah suatu
organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha
Kesejahteraan Sosial (UKS).
2.
Sebagai wadah pengembangan generasi
muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau
kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya
generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
3.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang
atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya
serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran
dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan
berkembangnya Karang Taruna.
4.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang
dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk
kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
5.
Gerakannya di bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan
Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat
terutama generasi mudanya.
Tujuan Karang Taruna adalah :
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian
serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.
Termotivasinya setiap generasi muda
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah :
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
1.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan
Sosial.
2.
Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah
serta berkesinambungan.
4.
Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7.
Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya.
8.
Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.
Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual. (Sekretaris RW.13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar