Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai
bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
A. Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP
A. Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP
- Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi
- KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi
- KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk dan
WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah
memenuhi syarat berupa:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
- Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI atau
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa:
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa:
- Fotokopi KK
- KTP lama; dan
- Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data bagi Penduduk
WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah
memenuhi syarat berupa:
- Fotokopi KK
- KTP lama
- Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
- Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07).
- Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
- Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan
- Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
- Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk
- Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
- Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
- KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
- Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan
Sumber Referensi : http://casip.bandungkab.go.id/index_.php/ktp
Sekretaris RW.13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar