Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan :
- Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
- Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
- Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Asing
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
- Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua
- Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
- KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
- Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat
- Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
- Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun
- Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran
- Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
- Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
- Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
- Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
- Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
- Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:
- Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
- Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap
- Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
- SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas
- Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan
- Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya
- Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
- Formulir yang telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yang telah ditentukan
- Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
- Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
- Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon
- Proses pembuatan akta kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Sumber Referensi : http://casip.bandungkab.go.id/index_.php/akta-kelahiranSekretaris RW.13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar