Pages

Senin, 21 Maret 2016

LAYANAN AKTE KELAHIRAN

Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan :
  1. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
  2. Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
  3. Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Asing
A. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
    1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
    4. KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
    5. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
    6. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat
    7. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
    8. Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun
    9. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
    2. Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
    3. Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
    4. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
    5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
    6. Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
    7. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    8. Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
    9. Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
C. Pencatatan Kelahiran bagi WNA
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:
    1. Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
    4. SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas
    5. Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan
    6. Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
    2. Formulir yang telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yang telah ditentukan
    3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    5. Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
    6. Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon
    7. Proses pembuatan akta kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
    Sumber Referensi : http://casip.bandungkab.go.id/index_.php/akta-kelahiran
    Sekretaris RW.13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar