Seringkali karena anda dimutasi dari
tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili.
Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi
berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah.
Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :
- Pindah Dalan Satu Kelurahan/Desa
Apabila anda akan berpindah masih dalam
satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh
aparat Kepala Desa/lurah.
- Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
Sama halnya dengan pindah dalam satu
wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta
ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.
- Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Jika pindah antar kota/kabupaten surat
pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi
Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.
- Pindah Antar Provinsi
Dan apabila pindah antar provinsi, akan
dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta
Pencatatan sipil kabupaten.
Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti :
- Surat Pengantar dari RT / RW
- KK (Kartu Keluarga) yang Asli
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
- Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4
Meski persyaratan dokumen yang
dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit
perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu
klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :
- Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW
- Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.
- KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
- Menuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
- Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :
- Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon
- Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)
- Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju
- Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan
- Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar