Pages

Senin, 21 Maret 2016

Surat Keterangan Pindah Domisili

Pada suatu kondisi, anda bisa dihadapkan dengan pilihan untuk berpindah dari tempat dimana anda tinggal selama ini. Misalnya saja, bagi anda yang telah melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang berdomisili di wilayah berbeda. Hal ini, dialami oleh sebagian besar orang terlebih bagi seorang istri. Meski ada sebagian yang memilih tinggal di wilayah pihak wanita, namun kebanyakan akan pindah ke wilayah tempat tinggal suami. Oleh karena hal tersebut, anda akan diminta untuk melalui berbagai proses yang nantinya akan mendapatkan Surat Pindah Domisili. Surat ini menjadi salah satu persyaratan agar anda diakui sebagai warga di wilayah baru yang nantinya akan anda tempati.
Seringkali karena anda dimutasi dari tempat kerja yang lama, tentunya anda juga harus berpindah domisili. Memiliki surat pindah domisili menjadi sebuah keharusan demi melengkapi berbagai administrasi yang diperlukan untuk pindah.
Pindah domisili ini terbagi dalam beberapa klasifikasi, yakni :

  1. Pindah Dalan Satu Kelurahan/Desa
Apabila anda akan berpindah masih dalam satu kelurahan, maka surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh aparat Kepala Desa/lurah.
  1. Pindah Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Wilayah Kecamatan
Sama halnya dengan pindah dalam satu wilayah desa, surat pindah antar desa juga dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa.
  1. Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Wilayah Kabupaten
Surat pindah akan ditandatangani dan dikeluarkan oleh camat.
  1. Pindah Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
Jika pindah antar kota/kabupaten surat pindah dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Instansi Kependudukan juga pencatatan sipil kabupaten setempat.
  1. Pindah Antar Provinsi
Dan apabila pindah antar provinsi, akan dikeluarkan serta ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan sipil kabupaten.
Untuk memegang surat pindah domisili, ada beberapa proses serta dokumen yang diperlukan, seperti :
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • KK (Kartu Keluarga) yang Asli
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  • Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4
Meski persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama, namun dari setiap klasifikasi pindah mempunyai sedikit perbedaan dalam tata caranya. Berikut adalah tata cara dari salah satu klasifikasi yakni pindah dalam satu wilayah desa :
  1. Menyiapkan surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW
  2. Surat pengantar dibawa ke pihak kelurahan disertai berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian Kepala Desa membuatkan serta menandatangani surat pindah.
  3. KTP yang asli milik pemohon orang yang akan pindah) akan dicatut kelurahan/desa
  4. Menuju ke kecamatan untuk membuat KK baru dengan mencoret pihak pemohon/yang akan pindah. Sebagai dasar pembuatan KK baru, nama dari yang akan pindah dicoret pada KK yang sebelumnya.
  5. Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni :
  • Lembar 1 diperuntukkan bagi pemohon
  • Lembar 2 diperuntukkan bagi RW yang akan dituju (lokasi dimana akan pindah)
  • Lembar 3 diperuntukkan bagi Desa yang akan dituju
  • Lembar 4 diperuntukkan bagi pihak Kecamatan
  • Lembar 5 diperuntukkan bagi Desa sebagai arsip.
(Sekretaris RW.13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar