Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya
peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak
Kematian.
A. Pencatatan Kematian bagi WNI
A. Pencatatan Kematian bagi WNI
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
- Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
- KK dan KTP yang bersangkutan
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
- Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
- Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
- Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
- Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
- Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
- Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
- Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
- Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
- KK dan KTP yang bersangkutan
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
- Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
- Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
- Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
- Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
- Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
- Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
- Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang bersangkutan
- Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
- Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
- Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
- Akta Kelahiran yang meninggal
- KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
- SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
- Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
- Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
- Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
- Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
- Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
- Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
- Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Sumber Referensi : http://casip.bandungkab.go.id/index_.php/akta-kematian
Sekretaris RW.13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar